Skip to main content

Kasus Pajak Internasional: Diskusi 7 September 2017



 
MAKALAH KELOMPOK 2
SEMINAR PERPAJAKAN

Materi           : Pajak Internasional
Tanggal        : 7 September 2017
Dosen            : Dr. Ning Rahayu, M.Si.

Anggota Kelompok:
Amira Fatimah                                   1406571735
A.A.S Saraswati Dwipayanti Putra  1406572252
Jelice                                                  1406575374
Panji Adhyatma                                 1406619501
Racha Arif Luthfi                              1406540654
Talitha Vinka Marginata                   1406540710
Tasya Josiewara                                1406540774



FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
PROGRAM ILMU ADMINISTRASI FISKAL REGULER
UNIVERSITAS INDONESIA
DEPOK
SEPTEMBER 2017
BAB 1
GAMBARAN KASUS
1.        Kasus 1 PT Karya Megah membayar bunga pinjaman kepada BUT Wen Wen Corp – Kamboja di Singapura sebesar Rp 200 juta. Dalam kontrak disebutkan bahwa Wen Wen Corp akan menerima bersih bunga tanpa dipotong Pajak.
2.        Kasus 2 PT Karya Megah membayar fee atas pemakaian jasa konsultan pemasaran kepada GREAT Corp – Singapura sebesar Rp 400 juta.Great Corp merupakan Subsidiary company dari Great International Corp, Amerika Serikat. Dalam kontrak disebutkan bahwa pekerjaan akan berlangsung di Indonesia dari tanggal 10 Juni sd 5 Oktober 2016.
3.        Kasus 3 PT Karya Megah membayar bunga pinjaman kepada Global Finance BV Netherland sebesarRp 500 juta. Dalam kontrak disebutkan bahwa jangka waktu pinjaman selama 3 tahun. Pokok pinjaman sebesar Rp 10 millyar dengan bunga pertahun sebesar 5%.
4.        Kasus 4 PT Karya Megah membayar fee sebesarRp 300 juta atas pemakaian jasa teknik dengan Lim Lim Corp, Singapura. Untuk melaksanakan jasa tersebut, Lim Lim Corp menugaskan Pak Budiman (resident Indonesia) dari tanggal 15 Juli sampai dengan 30  Agustus 2016 dan Mr. Carey (resident Amerika) daritanggal 1 Agustus sampai dengan 20 September 2016. Fee atas pemakaian jasa tersebut sebesar Rp 600 juta.
5.        Kasus 5 PT Karya Megah membayar formula pembuatan produk susu kaleng kepada Sweety CorporationAustralia sebesar Rp 600 juta. Dalam  rangka praktik pembuatan produk tersebut Sweety Corp juga diminta untuk memberikan technical assistant dengan mendatangkan tenaga ahli selama 30 hari dengan fee sebesar Rp 100 juta.


BAB 2
PERMASALAHAN KASUS
1.        Bagaimana aspek perpajakan, terutama dari sisi pajak penghasilan, terkait transaksi PT Karya Megah yang membayar bunga pinjaman kepada BUT Wen Wen Corp – Kamboja di Singapura sebesar Rp 200 juta?
2.        Bagaimana aspek perpajakan, terutama dari sisi pajak penghasilan, terkait transaksi PT Karya Megah yang membayar fee atas pemakaian jasa konsultan pemasaran kepada  GREAT Corp – Singapura sebesar Rp 400 juta?
3.        Bagaimana aspek perpajakan, terutama dari sisi pajak penghasilan, terkait transaksi PT Karya Megah yang membayar bunga pinjaman kepada Global Finance BV Netherland sebesar Rp 500 juta dengan pokok pinjaman sebesar Rp 10 millyar dengan bunga pertahun sebesar 5%?
4.        Bagaimana aspek perpajakan, terutama dari sisi pajak penghasilan, terkait transaksi PT Karya Megah yang membayar fee sebesar Rp 300 juta atas pemakaian jasa teknik dengan Lim Lim Corp, Singapura yang menugaskan Pak Budiman (resident Indonesia) dan Mr. Carey (resident Amerika) dengan fee atas pemakaian jasa tersebut sebesar Rp 600 juta?
5.        Bagaimana aspek perpajakan, terutama dari sisi pajak penghasilan, terkait transaksi PT Karya Megah yang membayar formula pembuatan produk susu kaleng kepada Sweety Corporation Australia sebesarRp 600 juta dan technical assistant dengan fee sebesar Rp 100 juta?


BAB 3
PERATURAN TERKAIT DENGAN KASUS
Permasalahan kasus yang dituliskan dalam Bab 2 akan dibahas dalam Bab 4 disertakan dengan peraturan-peraturan yang terkait pada setiap permasalahan. Oleh karena itu, dalam Bab 3 ini akan dituliskan peraturan-peraturan terkait dengan permasalahan kasus yang dituliskan dalam Bab sebelumnya.
3.1  Peraturan Terkait dengan Transaksi Pembayaran Bunga Pinjaman oleh PT Karya Megah kepada BUT Wen Wen Corp – Kamboja di Singapura
1.        Tax Treaty Indonesia – Singapura Article 1 tentang Personal Scope;
2.        Tax Treaty Indonesia - Singapura, Article 4 tentang Fiscal Domicile paragraph 1;
3.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 3;
4.        Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat 5;
5.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf b;
6.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan;
7.        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.

3.2  Peraturan Terkait dengan Transaksi Pembayaran Fee atas Pemakaian Jasa Konsultan Pemasaran oleh PT Karya Megah kepada GREAT Corp – Singapura
1.        Tax Treaty Indonesia – Singapura Article 5 tentang Permanent Establishment paragraph 2 poin (i);
2.        Tax Treaty Indonesia – Singapura Article 7 tentang Business Profits paragraph 1;
3.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 3;
4.        Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2;
5.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6;
6.        Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 ayat (1) huruf e;
7.        Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 3A;
8.        Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (2);
9.        Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat 6;
10.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Pasal 3 ayat (1);
11.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
12.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
13.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 214/PJ./2001 Tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
14.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-147/PJ/2010 Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
3.3  Peraturan Terkait dengan Transaksi Pembayaran Bunga Pinjaman oleh PT Karya Megah kepada Global Finance BV Netherland
1.        Tax Treaty Indonesia-Belanda Article 11 tentang Interest paragraph. 2 dan paragraph. 4;
2.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf b;
3.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6;
4.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 3;
5.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 Tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
6.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
7.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
8.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
9.        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
3.4  Peraturan Terkait dengan Transaksi Pembayaran Fee atas Pemakaian Jasa Teknik dan Fee atas Penugasan Karyawan oleh PT Karya Megah Kepada Lim Lim Corp, Singapura
1.        Tax Treaty Indonesia-Singapura Article 5 tentang Permanent Establishment;
2.        Tax Treaty Indonesia - Singapura Article 7 tentang Business Profit;
3.        Tax Treaty Indonesia - Singapura Article 14tentang Dependentt Personal Sevices paragraph 2;
4.        Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf d;
5.        Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6;
6.        Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan NilaiPasal 4 ayat (1) huruf e;
7.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
8.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan;
9.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Pasal 3 ayat (1);
10.    Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-10/PJ/2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1).
3.5  Peraturan Terkait dengan Transaksi Pembayaran Formula Pembuatan Produk Susu Kaleng danJasa Technical Assistantoleh PT Karya Megah Kepada Sweety Corporation – Australia
1.        Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 1 tentang Personal Scope;
2.        Tax Treaty  Indonesia – Australia, Article 5 tentang Permanent Establishment paragraf 1;
3.        Tax Treaty Indonesia – Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 2 huruf (a) dan huruf (b);
4.        Tax Treaty Indonesia – Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 3 huruf (a) dan huruf (d);
5.        Tax Treaty Indonesia – Australia, Article 5 tentang Permanent Establishment paragraph 2 huruf (j);
6.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
7.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a;
8.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d;
9.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 10;
10.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 9;
11.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Pasal 2 ayat 7;
12.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 4 ayat (1);
13.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) angka 1;
14.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2015 tentangPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya;
15.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;


BAB 4
PEMBAHASAN
4.1       Transaksi Pembayaran Bunga Pinjaman oleh PT Karya Megah kepada BUT Wen Wen Corp – Kamboja di Singapura


 Pada kasus pertama yang menjadi pointers atau kata kunci adalah transaksi yang dilakukan kepada BUT Wen Wen Corp - Kamboja di Singapura. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat 5 bahwa BUT atau Badan Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut dapat disimplkan bahwa BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (non resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha (http://www.ortax.org/)[1] sehingga BUT bukan merupakan residen dari suatu negara tempat berdirinya BUT tersebut atau dalam kasus ini BUT WenWen Corp-Kamboja di Singapura bukan merupakan residen dari negara Singapura. Berkaitan dengan hal tersebut perlakuan perpajakan untuk BUT WenWen Corp-Kamboja di Singapura tidak dapat menerapkan Tax Treaty Indonesia – Singapura. Tidak dapat diterapkannya Tax Treaty Indonesia – Singapura juga berkaitan dengan Tax Treaty Indonesia article 1 tentang Personal Scope.
            Kondisi diatas selanjutnya dipertegas dalam Tax Treaty Indonesia – Singapura article 4 tentang Fiscal Domicile paragraph 1, bahwa perjanjian ini (Tax Treaty Indonesia –Singapura) tidak akan diterapkan untuk BUT dengan kepemilikkan sebagai perusahaan asing atau dalam hal ini adalah WenWen Corp-Kamboja yang memiliki perusahaan induk di Kamboja. Maka dari itu untuk melihat penerapan perpajakan atas transaksi PT Karya Megah yang membayar bunga pinjaman ke BUT WenWen Corp – Kamboja di Singapura tidak dapat menerapkan berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Singapura.
            Tax Treaty yang dapat diterapkan untuk transaksi ini adalah Tax Treaty Indonesia dengan Kamboja karena Kamboja merupakan perusahaan induk dari BUT WenWen Corp-Kamboja di Singapura. Namun, Indonesia tidak memiliki kesepakatan dengan Kamboja untuk menyusun perjanjian dalam Tax Treaty. Dengan tidak berlakunya Tax Treaty, pengenaan perpajakan atas transkasi PT Karya Megah dan WenWen Corp-Kamboja di Singapura memungkinkan untuk terjadinya pengenaan pajak berganda karena Indonesia dan Kamboja sama-sama memiliki hak pengenaan pajak atas pembayaran bunga pinjaman sesuai dengan peraturan domestik masing-masing.
            Peraturan domestik Indonesia yang berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh PT Karya Megah dengan WenWen Corp-Kamboja adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26. Pengenaan Pasal 26 mengatur mengenai dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri (PT Karya Megah), penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri (WenWen Corp) selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
            Atas pengenaan pembayaran bunga pinjaman melalui Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 26, maka PT Karya Megah akan memotong pajak sebesar 20%. Tetapi dalam kontrak dijelaskan bahwa WenWen Corp-Kamboja di Singapura ingin menerima bunga pinjaman sebesar Rp 200 juta tanpa dipotong pajak. Agar PT Karya Megah tetap melakukan kewajiban pemotongan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan menjalankan kontrak dengan WenWen Corp-Kamboja, maka PT Karya Megah melakukan perhitungan pengenaan bunga pinjaman sebelum pajak. PT Karya Megah memiliki 2 pilihan perhitungan yaitu bunga pinjaman ditanggung PT Karya Megah atau dengan mekanisme gross up.
            Perhitungan melalui ditanggung oleh PT Karya Megah adalah mengalikan 20% (tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26) dengan Rp 200 juta sehingga didapatkan Rp 40 juta. Rp 40 juta inilah yang akan ditanggung oleh PT Karya Megah sebagai kewajiban pemotongan atas transaksi tersebut. Tetapi, proses perhitungan ini bersifat natura benefit in kind sehingga tidak dapat dijadikan sebagai beban dari PT Karya Megah untuk pengurang pajak dalam peritungan pajak penghasilan yang terhutang. Mekanisme perhitungan kedua yang dapat dilakukan oleh PT Karya Megah adalah dengan metode gross up. Perhitungan ini dengan mengalikan 100/80 dengan Rp 200 juta sehingga didapatkan Rp 50 juta. Rp 50 juta yang dibayarkan oleh PT Karya Megah ini dapat dijadikan sebagai beban untuk pengurang pajak penghasilan badan dari PT Karya Megah.
Kedua mekanisme perhitungan ini merupakan pilihan yang dapat dipilih oleh perusahaan sesuai dengan kondisi perusahaan atau dapat dijadikan sebagai tax planning. Perusahaan memilih penanggungan sendiri bunga pinjaman pada saat perusahaan sedang mengalami kerugian. Sedangkan mekanisme gross up dapat dipilih perusahaan pada saat perusahaan mengalami kondisi profit atau laba, mengingat dengan digunakannya metode gross up maka jumlah pembayaran pajak dapat dijadikan deductible expense sehingga dapat mengurangi laba yang didapat oleh perusahan.
Selain memotong, dan membayarkan pajak, pihak PT Karya Megah juga berkewajiban untuk melaporkan atas pembayaran tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Dalam Pasal 10 PMK tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh wajib melakukan pelaporan yang salah satunya atas PPh Pasal 26. Dalam pasal tersebut, PT Karya Megah berkewajiban untuk melaporkan SPT Masa tersebut paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Selain itu perihal dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan SPT, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 214/PJ/2001 tentang Keterangan Dan/Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan. Dalam peraturan tersebut tepatnya dalam pasal 8 disebutkan bahwa dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pasal 26 antara lain:
1.      Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 yang harus disetor.
2.      Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
3.      Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
4.      Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
5.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dalam pelaporan yang dilakukan oleh PT Karya Megah, tidak perlu melampirkan fotokopi Certificate of Domicile (COD) mengingat transaksi dilakukan oleh non-treaty partner.

4.2       Transaksi Pembayaran Fee atas Pemakaian Jasa Konsultan Pemasaran oleh PT Karya Megah kepada GREAT Corp – Singapura
Pada kasus kedua, terdapat transaksi antara Great International Corp Singapura dan PT Karya Megah Indonesia. Great International Corp Singapura merupakan resident singapura, sehingga berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Singapura article 1 Personal Scope, atas transaksi Great International Corp Singapura dengan PT Karya Megah Indonesia dapat menggunakan Tax Treaty Indonesia – Singapura. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia - Singapura article 5 tentang Permanent Establishment paragraph 2 poin i atas pemakaian jasa konsultan pemasaran tersebut telah melebihi time test (lebih dari 90 hari) sehingga Great Corp - Singapura tersebut dianggap memiliki BUT di Indonesia. Atas keberadaan BUT di Indonesia tersebut maka sesuai dengan Tax Treaty Indonesia - Singapura article 7 tentang Business Profits paragraf 1 bahwa hak pemajakan atas penghasilan jasa konsultan pemasaran hanya dapat dipajaki di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Singapura tidak memiliki hak pemajakan atas pembayaran fee pemakaian jasa konsultan pemasaran yang diterima oleh Great Corp. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia - Singapura article 5 tentang Permanent Establishment paragraph 2 poin i atas pemakaian jasa konsultan pemasaran tersebut telah melebihi time test (lebih dari 90 hari) sehingga
            Jika dilihat dari sisi PT Karya Megah Indonesia, Great International Corp - Singapura tersebut dianggap memiliki BUT di Indonesia. Atas keberadaan BUT di Indonesia tersebut maka sesuai dengan Tax Treaty Indonesia - Singapura article 7 tentang Business Profits paragraf 1 bahwa hak pemajakan atas penghasilan jasa konsultan pemasaran hanya dapat dipajaki di Indonesia. Atas dianggapnya Great Corp sebagai BUT maka pengenaan kewajiban perpajakan dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Status perpajakan sebagai WPDN maka pengenaan pajak atas transaksi pemakaian jasa konsultan pemasaran diatur dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dengan tarif 2% dari Rp 400 juta, sehingga PT Karya Megah memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 8 juta.
            Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a atas pemakaian jasa konsultan pemasaran tersebut dapat dibiayakan oleh PT Karya Megah dan PT Karya Megah wajib melampirkan Form DGT-1 sebagaimana diatur DGT-1 diatur dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1). Atas pengenaan pajak terhadap fee pemakaian jasa konsultan di Indonesia, maka PT Karya Megah memiliki kewajiban perpajakan yaitu melakukan pemotongan pajak untuk fee pemakaian jasa konsultan serta membuat bukti potong Pasal 23.
            Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3, PT Karya Megah wajib melaksanakan kewajiban perpajakan nya yaitu melaporkan atas pemotongan pajak fee pemakaian jasa konsultan melalui Surat Pemberitahuan Masa. Hal tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Adanya kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan pada PT Karya Megah maka harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa. Hal ini diatur berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 214/PJ./2001 TentangKeterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan Pasal 8.
3.3       Pembayaran Bunga Pinjaman oleh PT Karya Megah kepada Global Finance BV Netherland
PT Karya Megah melakukan transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada Global Finance BV sebesar 500 juta rupiah. Kontrak pinjaman antara kedua belah pihak tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pokok pinjaman sebesar 10 milyar rupiah dengan bunga per annum sebesar 15% dari besar pokok pinjaman.
Pada umumnya, pembayaran bunga pinjaman yang dilakukan oleh PT Karya Megah dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf b dengan tarif 20%. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan karena status dari pihak yang bertransaksi dengan PT Karya Megah. Global Finance BV adalah resident dari negara Belanda yang merupakan treaty partner Indonesia. Oleh karena itu, Global Finance BV dapat menggunakan fasilitas di dalam Tax Treaty Indonesia-Belanda.
Menurut Tax Treaty Indonesia-Belanda Art. 11 Par. 2 mengenai Interest, Indonesia memiliki hak pemajakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh PT Karya Megah kepada Global Finance BV dengan batasan tarif tidak lebih dari 10% dari jumlah bruto bunga pinjaman tersebut. Namun, menurut Tax Treaty Indonesia-Belanda Art. 11 Par. 4, bunga pinjaman tersebut hanya dapat dipajaki oleh Belanda jika:
(1)   Global Finance BV merupakan beneficial owner.
(2)   Pinjaman tersebut dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun.
Syarat (2) telah terpenuhi karena kontrak pinjaman antara PT Karya Megah dan Global Finance BV dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun (lebih dari 2 tahun). Untuk memenuhi syarat (1), Global Finance BV harus menyertakan Form DGT-1 untuk membuktikan kedudukannya sebagai beneficial owner sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 4 ayat (5).
Form DGT-1 merupakan Surat Keterangan Domisili yang digunakan oleh WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen.  Form DGT-1 harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Fasilitas zero rate pada bunga pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun merupakan ketentuan yang menjadi ciri dari Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda. Ketentuan tersebut membuat Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas bunga pinjaman tersebut. Hak pemajakan dimiliki sepenuhnya oleh Belanda.
Namun, syarat adminstrasi yang disyaratkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas zero rate  tersebut. Jika Global Finance BV tidak dapat melampirkan Form DGT-1, bunga pinjaman tersebut akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf b dengan tarif 20%.
Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3, PT Karya Megah wajib melaksanakan kewajiban perpajakan nya yaitu melaporkan atas pemotongan pajak bunga pinjaman melalui Surat Pemberitahuan Masa. Hal tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 04/PJ/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26.
Adanya kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan oleh PT Karya Megah maka harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa. Hal ini diatur berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 214/PJ./2001Tentang Keterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan Pasal 8.
Pada Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a no.3, beban bunga pinjaman yang dibayarkan oleh PT Karya Megah kepada Global Finance BV Netherland dapat dibiayakan sebagai pengurang untuk pajak terutang pada Pajak Penghasilan Badan PT Karya Megah apabila berkaitan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
3.4       Transaksi Pembayaran Fee atas Pemakaian Jasa Teknik dan Fee atas Penugasan Karyawan oleh PT Karya Megah Kepada Lim Lim Corp, Singapura
Pada kasus keempat yang menjadi pointers atau kata kunci adalah transaksi atas pemakaian jasa teknik yang dilakukan dengan Lim Lim Corp Singapura (resident Singapura). Untuk melaksanakan jasa tersebut, Lim Lim Corp menugaskan Pak Budiman (resident Indonesia) dari tanggal 15 Juli sampai dengan 30  Agustus 2016 dan Mr. Carey (resident Amerika) dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 20 September 2016. Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mengetahui perlakuan hak pemajakan bagi Lim Lim Corp Singapura, kita harus mengetahui apakah Lim Lim Corp Singapura merupakan BUT Indonesia atau bukan.
Mengacu pada Tax Treaty Indonesia – Singapura Article 5 mengenai Permanent Establishment atau Badan Usaha Tetap (BUT) paragraph 2 huruf i menyebutkan bahwa untuk semua jenis jasa, time test yang diatur yaitu melebihi 90 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Sementara, pemberian jasa teknik yang dilakukan oleh Lim Lim Corp tidak memenuhi time test karena tidak mencapai 90 hari. Pekerjaan yang dilakukan oleh Pak Budiman dan Mr. Carey dilakukan dalam kurun waktu 68 hari. Maka dari itu, ketentuan tentang Business Profits seperti yang tercantum dalam Tax Treaty Indonesia – Singapura Article 7 tidak berlaku. Oleh karena itu, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Lim Lim Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia. Atas hal tersebut, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas Lim Lim Corp. Dengan demikian, ketentuan perpajakan Lim Lim Corp disesuaikan menurut ketentuan hukum domestik Negara Singapura.
 Kedua, jika melihat pengenaan perpajakan dari sisi karyawan Lim Lim Corp yaitu Pak Budiman dan Mr. Carey kita dapat mengacu pada Tax Treaty Indonesia – Singapura Article 14 yang mengatur mengenai Dependent Personal Services. Dalam Article 14 paragraf 2 disebutkan beberapa syarat kumulatif, diantaranya:
1.      Penerima gaji, upah atau remunerasi berada di Negara Indonesia pada suatu jangka waktu yang tidak melebihi 183 hari dalam tahun kalender yang bersangkutan; Berdasarkan kasus Pak Budiman dan Mr. Carey melakukan pekerjaan di Indonesia dalam kurun waktu 68 hari atau < 183 hari.
2.      Remunerasi dibayar oleh atau atas nama pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara Singapura; Gaji karyawan dibayarkan oleh Lim Lim Corp Singapura.
3.      Remunerasi tersebut tidak dibebankan pada bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan pemberi kerja di Negara Indonesia; Lim Lim Corp Singapura tidak mempunyai BUT di Indonesia.
Mengacu pada analisis diatas, maka dapat diketahui syarat-syarat kumulatif tersebut telah terpenuhi. Dengan terpenuhinya syarat kumulatif tersebut, sesuai dengan isi Article 14 paragraf 2 maka yang dapat memajaki karyawan Lim Lim Corp tersebut hanya negara Singapura. Maka dari itu, Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan atas karyawan Lim Lim Corp tersebut. Perlakuan pemajakan atas Pak Budiman dan Mr. Carey sepenuhnya diserahkan sesuai dengan hukum domestik Negara Singapura. Sedangkan, untuk Pak Budiman yang statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), pada akhir tahun wajib melaporkan SPT PPh Orang Pribadi dengan memasukkan segala penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri (Indonesia) dan dari luar negeri (Singapura) sesuai dengan konsep Worldwide Income (WWI).
Penghasilan yang telah dipotong di Negara Singapura tersebut dapat dilampirkan pada SPT PPh Orang Pribadi dan dapat dijadikan Kredit Pajak Luar Negeri bagi Pak Budiman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 24. Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 (KMK 164/2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri diatur dalam Pasal 2 poin 1, 2 dan 3, yakni sebagai berikut:
·         PPh Pasal 24 dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang di Indonesia.
·         PPh Pasal 24 dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
·         Jumlah kredit pajak yang boleh dikreditkan paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.       
Sementara itu, dalam Pasal 4 KMK 164/2002, dikatakan bahwa untuk melaksanakan pengkreditan PPh Pasal 24, Wajib Pajak diharuskan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:
·         Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
·         Fotokopi SPT yang disampaikan di luar negeri
·         Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
4.5       Transaksi Pembayaran Formula Pembuatan Produk Susu Kaleng danJasa Technical Assistant oleh PT Karya Megah Kepada Sweety Corporation – Australia
PT Karya Megah melakukan transaksi dengan Sweety Corporation – Australia yaitu membayar formula pembuatanproduksusukalengkepadaSweety CorporationAustralia sebesarRp 600 juta. Dalam rangka praktik pembuatan produk tersebut Sweety Corporation juga diminta untuk memberikan technical assistant dengan mendatangkan tenaga ahli selama 30 hari dengan fee sebesar Rp 100 juta.
Transaksi antara PT Karya Megah dan Sweety Corporation – Australia merupakan transaksi antara residen Indonesia dan Australia sehingga atas transaksi yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut dapat menggunakan Tax Treaty Indonesia dan Australia sebagimana Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 1 tentang Personal Scope. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 3 huruf (a), pembayaran yang dilakukan oleh PT Karya Megah terhadap Sweety Corporation atas formula pembuatan produk susu kaleng tersebut merupakan pembayaran royalti. Hal ini sebagaimana bunyi Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 3 huruf (a):
“3.  The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:
(a)   the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right;

Berdasarkan bunyi artikel tersebut, makna royalti merujuk pada pembayaran atas penggunaan hak guna, copyright, paten, desain atau model, perencanaan, formula rahasia atau proses, trademark atau jenis properti atau hak lainnya. Transaksi yang terjadi antara PT Karya Megah dan Sweety Corporation adalah pembayaran formula pembuatan produk susu kaleng oleh PT Karya Megah kepada Sweety Corporation, yang mana transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pembayaran royalti sebagaimana yang dimaksud oleh Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 3 huruf (a).
Hak pemajakan atas pembayaran royalti ini diatur dalam Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 1bahwa hak pemajakan penuh atas royalti diberikan kepada negara residen perusahaan yang menerima hak dan manfaat tersebut, yaitu Australia. Australia dapat mengenakan pajak atas royalti tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan domestiknya. Sedangkan negara lainnya, yaitu Indonesia juga dapat mengenakan pajak atas royalti tersebut dengan ketentuan dalam Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 2 huruf (b) bahwa Indonesia memiliki hak pemajakan dengan tarif tidak lebih dari 15%. Oleh karena itu, Indonesia berhak mengenakan pajak dengan tarif 15% dikalikan dengan Rp 600 juta, sehingga Indonesia berhak atas pajak sejumlah Rp 90 juta.
Selain pembayaran formula susu, PT Karya Megah juga membayar atas technical assistant dalam rangka praktik pembuatan produk susu kaleng tersebut dengan mendatangkan ahli selama 30 hari dengan fee sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan ketentuan Tax Treaty  Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraf 3 huruf (d) atas fee technical assistant tersebut merupakan pembayaran royalti. Hal ini dikarenakan pemberian assistant tersebut menyangkut penerapan formula susu kaleng tersebut. Dalam artikel ini diperjelas bahwa atas technical assistant dalam penerapan penggunaan formula adalah technical assistant penerapan awal penggunaan formula tersebut, sebagaimana bunyi Tax Treaty  Indonesia - Australia, Article 12  tentang Royalties paragraf 3 huruf (d):
“3.  The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:
....
(d)   the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c);”.
Artikel tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud royalti adalah pembayaran atas penyediaan assistance apapun atas penerapan awal properti atau hak yang disebutkan dalam huruf (a), yaitu salah satunya formula. Oleh karena itu, atas transaksi pembayaran feetechnical assistant pembuatan produk susu kaleng dengan asumsi masih penerapan awal maka atas pembayaran tersebut merupakan pembayaran royalti sebagaimana yang dimaksud dalam Tax Treaty  Indonesia - Australia, Article 12  tentang Royalties paragraf 3 huruf (d). Sebagaimana diatur dalam Tax Treaty Indonesia - Australia, Article 12 tentang Royalties paragraph 1, Indonesia memiliki hak pemajakan atas royalti tersbeut sesuai dengan ketentuan  Tax Treaty  Indonesia - Australia, article 12  tentang Royalties paragraf 2 huruf (a) dengan tarif tidak lebih dari 10%. Oleh karena itu, Indonesia berhak mengenakan pajak dengan tarif 10% dikalikan dengan Rp 100 juta, sehingga Indonesia berhak atas pajak sejumlah Rp 10 juta.
Apabila atas transaksi pembayaran technical assistant pembuatan susu kaleng tersebut bukan termasuk dalam penerapan awal maka tidak lagi diterapkan ketentuan Tax Treaty  Indonesia - Australia, Article 12  tentang Royalties paragraf 3 huruf (d). Technical assistantyang bukan penerapan awal akan diterapkan ketentuan TaxTreaty  Indonesia - Australia, Article 5 tentang Permanent Establishment paragraf 2 huruf (j) untuk menentukan apakah atas pemberian technical assistant tersebut menimbulkan BUT atau tidak. Sweety Corporation mendatangkan tenaga ahli dalam rangka technical assistant selama 30 hari dengan asumsi bukanlah penerapan awal, sehingga berdasarkan TaxTreaty  Indonesia - Australia, Article 5 tentang Permanent Establishment paragraf 2 huruf (j) bahwa atas technical assistant yang diberikan Sweety Corp dalam rangka pembuatan produk susu kaleng tersebut tidak menimbulkan BUT karena tidak memenuhi ketentuan time test yaitu lebih dari 120 hari dalam 12 bulan. Oleh karena itu, berdasarkan TaxTreaty  Indonesia - Australia, Article 5 tentang Permanent Establishment paragraf 1, Indonesia tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan technical assistant Sweety Corporation karena tidak terdapat BUT di Indonesia.
Dalam penerapan Tax Treaty, diperlukan keberadaan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai sarana untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak merupakan resident(wajib pajak dalam negeri) pada negara treaty partner. Landasan hukum yang mengatur lengkap tentang SKD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Pada kenyataannya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 telah diperbarui pada 19 Juni 2017. Akan tetapi peraturan terbaru belum bisa diterapkan karena menyesuaikan dengan kasus yang terjadi di tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut pengertian SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh wajib pajak luar negeri, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra.
Terdapat dua jenis SKD yang bisa digunakan, yakni Form – DGT 1 dan Form DGT – 2. Penggunaan Form - DGT 2 diatur dalam hal-hal tertentu sebagai berikut:
  1. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  2. WPLN bank; atau
  3. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.
Kesimpulannya, Sweety Corporation harus melampirkan Form – DGT 1 untuk dapat memanfaatkan Tax Treaty Indonesia – Australia karena bukan merupakan Wajib Pajak seperti tertulis di atas. Adapun persyaratan administratif yang perlu dipenuhi dalam Form - DGT 1 untuk PT Karya Megah juga diatur lebih mendalam pada peraturan tersebut.
Atas biaya yang dikeluarkan PT Karya Megah untuk pembayaran royalti atas formula dan technical assistant kepada Sweety Corporation – Australia tersebut dapat dijadikan sebagai biaya 3M, dengan catatan PT Karya Megah bergerak dibidang perdagangan susu kaleng, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1 huruf (a).
Hak pemajakan terbatas yang dimiliki Indonesia atas royalti formula susu kaleng dan technical assistant tersebut di atas tergolong dalam Pajak Penghasilan Pasal 26. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 yakni penghasilan yang dibayarkan subjek pajak dalam negeri dengan Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia. Pihak yang bertransaksi pada konteks ini adalah PT Karya Megah sebagai subjek pajak dalam negeri dan Sweety Corp yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Penghasilan yang tergolong PPh Pasal 26 ini adalah ayat (1) huruf c dan huruf d.
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.         imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”

PT Karya Megah wajib membayar atau menyetor PPh Pasal 26 sebesar 10% dari pembayaran royalti kepada Sweety Corp senilai Rp 10 juta menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 10. Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 9, Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Pasal 2 ayat 7, bahwa PT Karya Megah harus membayar dan menyetor PPh Pasal 26 paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir. Apabila diasumsikan terjadi pada Masa Pajak Maret 2016, maka pembayaran dan penyetoran pajak PPh Pasal 26 paling lama adalah tanggal 10 April 2016.
Setelah melaksanakan kewajiban perpajakan dalam memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26, PT Karya Megah wajib melaksanakan kewajiban perpajakan melapor atas pemotongan pajak royalti melalui Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1. Dalam pelaporannya, PT Karya Megah harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Karya Megah terdaftar atau dikukuhkan.Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa oleh PT Karya Megah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3 ayat 3 angka 1, yakni paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Dengan asumsi Masa Pajak adalah Maret 2016 maka disampaikannya SPT Masa paling lama adalah tanggal 20 April 2016.
Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.


[1]http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=25&list=&q=&hlm=8


Best regards, Muhammad Abdur Rozaq Undergraduate Student of Fiscal Administration Study Faculty of Social and Political Science University of Indonesia E-mail: muh.abdurrozaq@gmail.com Mobile: 082260280185

Comments

Popular posts from this blog

Kenapa angka India menjadi angka Arab?

Kebanyakan dari kita mungkin mengira angka Arab seperti angka-angka yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Namun pada kenyataannya angka Arab bukanlah seperti yang selama ini kita asumsikan. Angka Arab itu sendiri sebenarnya angka yang sekarang menjadi angka internasional yaitu 1, 2, 3, 4, 5, ...dst. Lalu, angka yang kita kenal sebagai angka Arab yang ada di Al Qur’an itu angka apa? Fakta yang lucu. Ketika masyarakat umum dunia menyebutnya angka Arab, tapi orang Arab sendiri justru menyebutnya sebagai angka Hindi. Angka Arab yang sebenarnya adalah angka India yaitu ١ , ٢ , ٣ , ٤ , ٥ , ٦ , ٧ , ٨ , ٩ ,١٠ . Hal ini bisa dilihat dari sejarah perkembangan evolusi tulisan angka Arab dan Hindi itu sendiri. Kenyataannya angka-angka yang kita pakai saat ini adalah keturunan dari angka India. Dan sistem angka Hindu-Arab dikembangkan oleh matematikawan India. Angka India kemudian diadopsi oleh matematikawan Persia di India, dan diteruskan lebih lanjut kepada orang-orang Arab di sebelah barat. ...

Go-Jek Indonesia dan Tantangan Lingkungan dalam Perspektif Teori Organisasi

Organisasi bisnis jasa online , dewasa ini sedang banyak dikembangkan di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya penawaran fasilitas-fasilitas yang berdalih memberikan kemudahan dalam memenuhi setiap kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang dikemas secara online dalam sebuah software aplikasi. Sebagaimana dapat kita amati, kemunculan berbagai bentuk layanan belanja online seperti Tokopedia , Bukalapak , Lazada , OLX , Grab-Bike , dan Go-Jek. Terkait hal bisnis jasa online , dalam tulisan ini akan dibahas mengenai layanan Go-Jek Indonesia. Go-Jek merupakan startup lokal di bidang digital. Selain Go-Jek, terdapat juga Grab-Bike yang merupakan startup asal Malaysia. Khususnya Go-Jek, ini sangat cermat dalam melihat kondisi lingkungan, yang terkait kemacetan yang terjadi di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Ide diciptakannya layanan Go-Jek muncul dari lingkungan eksternal organisasi Go-Jek, yaitu masyarakat (yang kemudian menjadi target sebagai customer Go-Jek) dan kemace...

Tanya Jawab Seputar Manusia dan Masyarakat Indonesia

1.       Soal: Setiap sukubangsa/etnis di Indonesia, memiliki budaya yang mendasari terbangunnya kearifan lokal untuk kelangsungan hidup mereka saat beradaptasi dengan lingkungan alamnya, baik dalam mengelola sumberdaya alam, mitigasi bencana dan berbagai kehidupan sosial. Sebut dan jelaskan langkah-langkah yang konstruktif harus dilakukan pemerintah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan budaya! Pembahasan: Kearifan lokal merupakan prinsip-prinsip dan cara-cara tertentu yang dianut, dipahami, dan diaplikasikan oleh masyarakat lokal dalam berinteraksi dan berinterelasi dengan lingkungannya dan ditransformasikan dalam bentuk sistem nilai dan norma adat. [1] Kearifan lokal juga berkaitan dengan strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. [2] Hidup yang berdampingan dengan alam mengharuskan kita mampu beradaptasi den...