Skip to main content

Ruang Lingkup Syariah dalam Hukum Islam



Judul               : Pengantar Studi Hukum Islam: Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia
Pengarang       : Dr. Marzuki, M. Ag.
Data Publikasi : Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, 2012

Syariah pada mulanya identik  dengan agama (din)  dan objeknya mencakup  ajaran-ajaran  pokok  agama  (ushuluddin/aqidah), hukum-hukum amaliyah, dan etika (akhlak). Pada perkembangan selanjutnya (pada abad 2 H. atau abad 9 M.)  objek  kajian  syariah  kemudian  dikhususkan  pada  masalah-masalah hukum yang bersifat amaliyah, sedangkan masalah-masalah  yang  terkait dengan pokok-pokok agama menjadi objek kajian khusus bagi akidah (ilmu ushuluddin). Pengkhususan  ini  dimaksudkan  karena  agama  pada  dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariah berlaku untuk masing-masing umat dan berbeda dengan umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, syariah lebih khusus dari agama. Syariah adalah hukum amaliyah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya.  Syariah yang datang kemudian mengoreksi dan membatalkan syariah yang lebih dahulu, sedangkan dasar agama, yaitu aqidah (tauhid), tidak berbeda di antara para Rasul.  Atas  dasar  inilah  Mahmud  Syaltout  mendefinisikan  syariah  sebagai aturan-aturan  yang  disyariatkan  oleh  Allah  atau  disyariatkan  pokok-pokoknya  agar  manusia  itu  sendiri  menggunakannya  dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama  manusia,  dan  alam  semesta,  serta  dengan  kehidupan”.[1] Syaltout  menambahkan  bahwa  syariah  merupakan cabang  dari  aqidah  yang  merupakan  pokoknya.  Keduanya  mempunyai hubungan  yang  sangat  erat  dan  tidak  bisa  dipisahkan.  Aqidah  merupakan fondasi  yang  dapat  membentengi  syariah,  sementara  syariah  merupakan perwujudan dari fungsi kalbu dalam beraqidah. Adapun  sumber  syariah adalah  al-Quran  yang  merupakan  wahyu  Allah  dan  dilengkapi  dengan Sunnah Nabi Muhammad saw.
Syariah merupakan bagian dari hukum Islam. Dalam  literatur Islam ditemukan dua istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam, yaitu al-syari’ah al-Islamiyah (Indonesia: syariah Islam) dan al-fiqh al-Islami (Indonesia: fikih Islam). Sehingga hukum islam mencakum syariah dan fikih.
Istilah  al-syari’ah  al-Islamiyyah  didefinisikan  sebagai  apa  yang disyariatkan  oleh  Allah  kepada  hamba-Nya  baik  berupa  akidah,  ibadah, akhlak,  muamalah,  maupun  aturan-aturan  hidup  manusia  dalam  berbagai aspek  kehidupannya  untuk  mengatur  hubungan  umat  manusia  dengan Tuhan mereka dan mengatur hubungan mereka dengan sesama mereka serta untuk mewujudkan kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat. Sedangkan  fikih  didefinisikan  sebagai  ilmu  tentang hukum-hukum  syara’  yang  bersifat  amaliyah (praktis)  yang  digali  dari  dalil-dalil terperinci.[2]
Abdul Wahhab Khallaf membagi ruang lingkup hukum yang berdasarkan pada al-Qur’an menjadi tiga, yaitu hukum-hukum i’tiqadiyyah (keimanan), hukum-hukum  khuluqiyyah (akhlak),  dan hukum-hukum  ‘amaliyyah (aktivitas  baik  ucapan  maupun  perbuatan). Hukum-hukum  ‘amaliyyah  inilah  yang  identik  dengan  hukum  Islam. Abdul  Wahhab  Khallaf  membagi  hukum-hukum ‘amaliyyah  menjadi  dua,  yaitu  hukum-hukum  ibadah  yang  mengatur hubungan  manusia  dengan  Tuhannya  dan  hukum-hukum  muamalah  yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Ruang lingkup hukum Islam dalam bidang  muamalah,  menurut  Abdul  Wahhab  Khallaf, meliputi (1) ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah (hukum-hukum masalah personal/keluarga: perkawinan, pewarisan);  (2)  al-ahkam  al-madaniyyah (hukum-hukum perdata, perjanjian, benda);  (3)  al-ahkam  al-jinaiyyah (hukum-hukum  pidana);  (4) ahkam al-murafa’at (hukum-hukum acara peradilan); (5) al-ahkam al-dusturiyyah (hukum-hukum  perundang-undangan);  (6)  alahkam  al-duwaliyyah (hukum-hukum  kenegaraan, hubungan masyarakat non-muslim dengan Islam);  dan  (7)  alahkam  al-iqtishadiyyah  wa  al-maliyya h (hukum-hukum ekonomi dan harta).[3]


[1] Mahmud Syaltout, al-Islam Aqidah wa al-Syari’ah (Dar al-Qalam , 1966), Cet-3, 12
[2] Manna’ al-Qathan, al-Tasyri’ wa al-fiqh fi al-Islam (Muassasah al-Risalah, 2001) h. 14.
[3] ‘Abd al-Wahhāb Khallāf, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh,Kairo: Dār al-Qalām li al-Tibā’atwa al-Nasyr
wa al-Tauzī’, Cet. VII, 1978 h. 32-33.
 


Best regards, Muhammad Abdur Rozaq Undergraduate Student of Fiscal Administration Study Faculty of Social and Political Science University of Indonesia E-mail: muh.abdurrozaq@gmail.com Mobile: 082260280185

Comments

Popular posts from this blog

Kenapa angka India menjadi angka Arab?

Kebanyakan dari kita mungkin mengira angka Arab seperti angka-angka yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Namun pada kenyataannya angka Arab bukanlah seperti yang selama ini kita asumsikan. Angka Arab itu sendiri sebenarnya angka yang sekarang menjadi angka internasional yaitu 1, 2, 3, 4, 5, ...dst. Lalu, angka yang kita kenal sebagai angka Arab yang ada di Al Qur’an itu angka apa? Fakta yang lucu. Ketika masyarakat umum dunia menyebutnya angka Arab, tapi orang Arab sendiri justru menyebutnya sebagai angka Hindi. Angka Arab yang sebenarnya adalah angka India yaitu ١ , ٢ , ٣ , ٤ , ٥ , ٦ , ٧ , ٨ , ٩ ,١٠ . Hal ini bisa dilihat dari sejarah perkembangan evolusi tulisan angka Arab dan Hindi itu sendiri. Kenyataannya angka-angka yang kita pakai saat ini adalah keturunan dari angka India. Dan sistem angka Hindu-Arab dikembangkan oleh matematikawan India. Angka India kemudian diadopsi oleh matematikawan Persia di India, dan diteruskan lebih lanjut kepada orang-orang Arab di sebelah barat. ...

Go-Jek Indonesia dan Tantangan Lingkungan dalam Perspektif Teori Organisasi

Organisasi bisnis jasa online , dewasa ini sedang banyak dikembangkan di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya penawaran fasilitas-fasilitas yang berdalih memberikan kemudahan dalam memenuhi setiap kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang dikemas secara online dalam sebuah software aplikasi. Sebagaimana dapat kita amati, kemunculan berbagai bentuk layanan belanja online seperti Tokopedia , Bukalapak , Lazada , OLX , Grab-Bike , dan Go-Jek. Terkait hal bisnis jasa online , dalam tulisan ini akan dibahas mengenai layanan Go-Jek Indonesia. Go-Jek merupakan startup lokal di bidang digital. Selain Go-Jek, terdapat juga Grab-Bike yang merupakan startup asal Malaysia. Khususnya Go-Jek, ini sangat cermat dalam melihat kondisi lingkungan, yang terkait kemacetan yang terjadi di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Ide diciptakannya layanan Go-Jek muncul dari lingkungan eksternal organisasi Go-Jek, yaitu masyarakat (yang kemudian menjadi target sebagai customer Go-Jek) dan kemace...

Tanya Jawab Seputar Manusia dan Masyarakat Indonesia

1.       Soal: Setiap sukubangsa/etnis di Indonesia, memiliki budaya yang mendasari terbangunnya kearifan lokal untuk kelangsungan hidup mereka saat beradaptasi dengan lingkungan alamnya, baik dalam mengelola sumberdaya alam, mitigasi bencana dan berbagai kehidupan sosial. Sebut dan jelaskan langkah-langkah yang konstruktif harus dilakukan pemerintah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan budaya! Pembahasan: Kearifan lokal merupakan prinsip-prinsip dan cara-cara tertentu yang dianut, dipahami, dan diaplikasikan oleh masyarakat lokal dalam berinteraksi dan berinterelasi dengan lingkungannya dan ditransformasikan dalam bentuk sistem nilai dan norma adat. [1] Kearifan lokal juga berkaitan dengan strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. [2] Hidup yang berdampingan dengan alam mengharuskan kita mampu beradaptasi den...