Judul :
Pengantar Studi Hukum Islam: Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan
Permasalahan Hukum Islam di Indonesia
Pengarang : Dr. Marzuki,
M. Ag.
Data Publikasi : Fakultas Ilmu
Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, 2012
Syariah pada mulanya identik
dengan agama (din) dan
objeknya mencakup ajaran-ajaran pokok
agama (ushuluddin/aqidah),
hukum-hukum amaliyah, dan etika (akhlak). Pada perkembangan selanjutnya (pada
abad 2 H. atau abad 9 M.) objek kajian
syariah kemudian dikhususkan
pada masalah-masalah hukum yang
bersifat amaliyah, sedangkan masalah-masalah
yang terkait dengan pokok-pokok
agama menjadi objek kajian khusus bagi akidah (ilmu ushuluddin). Pengkhususan ini
dimaksudkan karena agama
pada dasarnya adalah satu dan
berlaku secara universal, sedangkan syariah berlaku untuk masing-masing umat
dan berbeda dengan umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, syariah lebih khusus
dari agama. Syariah adalah hukum amaliyah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang
membawanya. Syariah yang datang kemudian
mengoreksi dan membatalkan syariah yang lebih dahulu, sedangkan dasar agama,
yaitu aqidah (tauhid), tidak berbeda di antara para Rasul. Atas
dasar inilah Mahmud
Syaltout mendefinisikan syariah
sebagai aturan-aturan yang disyariatkan
oleh Allah atau
disyariatkan pokok-pokoknya agar
manusia itu sendiri
menggunakannya dalam berhubungan dengan
Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia,
dan alam semesta,
serta dengan kehidupan”.[1] Syaltout menambahkan
bahwa syariah merupakan cabang dari
aqidah yang merupakan pokoknya.
Keduanya mempunyai hubungan yang
sangat erat dan
tidak bisa dipisahkan.
Aqidah merupakan fondasi yang
dapat membentengi syariah,
sementara syariah merupakan perwujudan dari fungsi kalbu dalam
beraqidah. Adapun sumber syariah adalah al-Quran
yang merupakan wahyu Allah
dan dilengkapi dengan Sunnah Nabi Muhammad saw.
Syariah merupakan bagian dari hukum Islam. Dalam literatur Islam ditemukan
dua istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam, yaitu al-syari’ah
al-Islamiyah (Indonesia: syariah Islam) dan al-fiqh al-Islami (Indonesia:
fikih Islam). Sehingga hukum islam mencakum syariah dan fikih.
Istilah al-syari’ah al-Islamiyyah didefinisikan
sebagai apa yang disyariatkan oleh
Allah kepada hamba-Nya
baik berupa akidah,
ibadah, akhlak, muamalah, maupun
aturan-aturan hidup manusia
dalam berbagai aspek kehidupannya
untuk mengatur hubungan
umat manusia dengan Tuhan mereka dan mengatur hubungan
mereka dengan sesama mereka serta untuk mewujudkan kebahagiaan mereka di dunia
dan di akhirat. Sedangkan fikih didefinisikan
sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’
yang bersifat amaliyah (praktis) yang
digali dari dalil-dalil terperinci.[2]
Abdul Wahhab Khallaf membagi ruang lingkup hukum yang berdasarkan
pada al-Qur’an menjadi tiga, yaitu hukum-hukum i’tiqadiyyah (keimanan), hukum-hukum khuluqiyyah (akhlak), dan hukum-hukum ‘amaliyyah (aktivitas baik
ucapan maupun perbuatan). Hukum-hukum ‘amaliyyah inilah
yang identik dengan
hukum Islam. Abdul Wahhab
Khallaf membagi hukum-hukum ‘amaliyyah menjadi
dua, yaitu hukum-hukum
ibadah yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya dan
hukum-hukum muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan
sesamanya. Ruang lingkup hukum Islam dalam bidang muamalah,
menurut Abdul Wahhab
Khallaf, meliputi (1) ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah (hukum-hukum
masalah personal/keluarga: perkawinan, pewarisan); (2) al-ahkam al-madaniyyah (hukum-hukum perdata,
perjanjian, benda); (3) al-ahkam
al-jinaiyyah (hukum-hukum
pidana); (4) ahkam
al-murafa’at (hukum-hukum acara peradilan); (5) al-ahkam al-dusturiyyah
(hukum-hukum perundang-undangan); (6) alahkam al-duwaliyyah (hukum-hukum kenegaraan, hubungan masyarakat non-muslim
dengan Islam); dan (7) alahkam al-iqtishadiyyah wa
al-maliyya h (hukum-hukum ekonomi dan harta).[3]
[1]
Mahmud Syaltout, al-Islam Aqidah wa al-Syari’ah (Dar al-Qalam , 1966),
Cet-3, 12
[2]
Manna’ al-Qathan, al-Tasyri’ wa al-fiqh fi al-Islam (Muassasah
al-Risalah, 2001) h. 14.
[3]
‘Abd al-Wahhāb Khallāf, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh,Kairo: Dār al-Qalām li
al-Tibā’atwa al-Nasyr
wa al-Tauzī’, Cet. VII, 1978 h. 32-33.
Best regards, Muhammad Abdur Rozaq Undergraduate Student of Fiscal Administration Study Faculty of Social and Political Science University of Indonesia E-mail: muh.abdurrozaq@gmail.com Mobile: 082260280185
Comments
Post a Comment
Your comments help me improving my papers; therefore, I'm going to be glad receiving your advice. Thanks for visiting my blog.