Skip to main content

Peranan Pajak Terhadap Penerimaan Negara

  
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]
Di Indonesia, sektor pajak masih menjadi andalan utama alternatif-alternatif pembiayaan negara. Berdasarkan APBN 2014, sumber penerimaan negara dari sisi pendapatan yang meliputi sektor pajak sebesar 57,88%, dari sektor kepabean dan cukai sebesar 8,87%, dari sektor bukan pajak sebesar 20,09%, dari sektor hibah sebesar 0,07%, sedangkan dari sisi penerimaan pembiayaan dari penarikan pinjaman dalam negeri (bruto) sebesar 0,07%, hasil pengolahan aset sebesar 0,05%, penerbitan surat berharga negara sebesar 10,69%, pinjaman program sebesar 0,20%, pinjaman proyek sebesar 1,84%, dan perbankan dalam negeri sebesar 0,23%.[2] Pembiayaan tersebut terkait dengan peran pemerintah sebagai fungsi alokasi, distribusi, stabilasasi, dan regulasi suatu negara. Fungsi alokasi pemerintah berkaitan dengan penyediaan barang-barang publik yang dibutuhkan masyarakat luas karena ketidakmampuan pasar/pihak swasta untuk memproduksinya karena alasan inefisiensi. Pembiayaan pelayanan barang publik diperoleh dari pemungutan pajak. Fungsi distribusi berkaitan dengan pemerataan pendapatan di setiap tingkatan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi akibat dominasi kekayaan pada suatu golongan. Melalui pungutan pajak penghasilan (PPh), pemerintah dapat memaksakan golongan masyarakat kaya untuk menyisihkan penghasilannya dengan membayar pajak sesuai kemampuannya. Penerimaan pajak kemudian akan digunakan sebagai pembiayaan untuk penyediaan subsidi dan fasilitas publik yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat. Fungsi stabilisasi berkaitan dengan peran pemerintah dalam mengendalikan ketidakseimbangan ekonomi makro akibat fluktuasi perekonomian seperti terjadinya inflasi. Untuk menekan inflasi, pemerintah dapat menaikkan tarif pajak. Naiknya tarif pajak mendorong sektor rumah tangga dan perusahaan untuk mengurangi tingkat konsumsi. Pengurangan tingkat konsumsi dapat mengurangi permintaan barang dan jasa, sehingga harga barang yang sedang mengalami inflasi menjadi turun. Fungsi regulasi berkaitan dengan peran pemerintah dalam menciptakan peraturan-peraturan. Seperti kita ketahui bahwa pasar/swasta/produsen tidak mempunyai otoritas untuk membatasi dampak buruk seperti akibat limbah pabrik sebagai akibat produksi suatu barang secara berlebihan dengan menanggung biaya-biaya, membatasi dampak buruk tersebut, dan menghukum setiap orang/badan yang melakukannya. Tetapi pemerintahlah yang berwenang secara otoritas menciptakan peraturan-peraturan sebagai regulator berkaitan dengan efek samping, antara lain dengan mengharuskan pengusaha membuat analisis mengenai dampak lingkungan, membuat tempat pembuangan limbah, atau melalui pemungutan pajak. Pajak dipungut untuk mengoreksi efek eksternalitas negatif (melalui pungutan Pajak Pivogian, yaitu pajak untuk mengurangi akibat efek samping dari produksi suatu barang) karena lebih efisien untuk mengurangi polusi jika dibandingkan dengan hanya membuat regulasi mengenai polusi. Pemungutan pajak akan memengaruhi harga sehingga kurva penawaran bergeser (mengalami penurunan kuantitas) sehingga dapat mengurangi polusi akibat efek samping produksi. [3]
Program-program pemerintah yang meliputi alokasi, distribusi, stabilisasi, dan regulasi tersebut terlihat masih mengandalkan peran pajak dalam memperoleh sumber pembiayaannya. Mengingat fungsi pajak sebagai penerimaan negara yang aman, murah, dan berkelanjutan.[4] Aman, dimaksudkan bahwa pemungutan pajak terhindar dari intervensi negara lain atau lembaga pemberi pinjaman karena pemungutan pajak wajib dipungut dari setiap pribadi yang memiliki kewajiban terutang kepada negara dan dapat dipaksakan menjadikan kemandirian yang tinggi bagi negara untuk memperoleh pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur negara sebagai sumber penerimaan. Murah, dimaksudkan bahwa negara tidak dibebani dengan kewajiban membayar bunga sebagaimana kewajiban dalam obligasi. Berkelanjutan, dimaksudkan bahwa sumber-sumber pemungutan pajak ada di setiap aktivitas masyarakat (seperti PPh, PPn, PBB, Pajak ekspor, Pajak Impor, Bea Cukai), sehingga selama pemerintah menjamin keamanan dan mendukung segala kegiatan perekonomian masyarakat maka akan ada sumber penerimaan negara.


[1] Susunan UU RI Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994, UU Nomor 16 Tahun 2000, terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 dan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1, Ayat 1.
[2] Online: www.kemenkeu.go.id/Page/infografis-apbn-2014, diakses tanggal 26 April 2015, pukul 20.28 WIB.
[3] Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011), hlm.40-44.
[4] Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011), hlm.45-51.


Best regards, Muhammad Abdur Rozaq Undergraduate Student of Fiscal Administration Study Faculty of Social and Political Science University of Indonesia E-mail: muh.abdurrozaq@gmail.com Mobile: 082260280185

Comments

Popular posts from this blog

Kenapa angka India menjadi angka Arab?

Kebanyakan dari kita mungkin mengira angka Arab seperti angka-angka yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Namun pada kenyataannya angka Arab bukanlah seperti yang selama ini kita asumsikan. Angka Arab itu sendiri sebenarnya angka yang sekarang menjadi angka internasional yaitu 1, 2, 3, 4, 5, ...dst. Lalu, angka yang kita kenal sebagai angka Arab yang ada di Al Qur’an itu angka apa? Fakta yang lucu. Ketika masyarakat umum dunia menyebutnya angka Arab, tapi orang Arab sendiri justru menyebutnya sebagai angka Hindi. Angka Arab yang sebenarnya adalah angka India yaitu ١ , ٢ , ٣ , ٤ , ٥ , ٦ , ٧ , ٨ , ٩ ,١٠ . Hal ini bisa dilihat dari sejarah perkembangan evolusi tulisan angka Arab dan Hindi itu sendiri. Kenyataannya angka-angka yang kita pakai saat ini adalah keturunan dari angka India. Dan sistem angka Hindu-Arab dikembangkan oleh matematikawan India. Angka India kemudian diadopsi oleh matematikawan Persia di India, dan diteruskan lebih lanjut kepada orang-orang Arab di sebelah barat. ...

Go-Jek Indonesia dan Tantangan Lingkungan dalam Perspektif Teori Organisasi

Organisasi bisnis jasa online , dewasa ini sedang banyak dikembangkan di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya penawaran fasilitas-fasilitas yang berdalih memberikan kemudahan dalam memenuhi setiap kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang dikemas secara online dalam sebuah software aplikasi. Sebagaimana dapat kita amati, kemunculan berbagai bentuk layanan belanja online seperti Tokopedia , Bukalapak , Lazada , OLX , Grab-Bike , dan Go-Jek. Terkait hal bisnis jasa online , dalam tulisan ini akan dibahas mengenai layanan Go-Jek Indonesia. Go-Jek merupakan startup lokal di bidang digital. Selain Go-Jek, terdapat juga Grab-Bike yang merupakan startup asal Malaysia. Khususnya Go-Jek, ini sangat cermat dalam melihat kondisi lingkungan, yang terkait kemacetan yang terjadi di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Ide diciptakannya layanan Go-Jek muncul dari lingkungan eksternal organisasi Go-Jek, yaitu masyarakat (yang kemudian menjadi target sebagai customer Go-Jek) dan kemace...

Tanya Jawab Seputar Manusia dan Masyarakat Indonesia

1.       Soal: Setiap sukubangsa/etnis di Indonesia, memiliki budaya yang mendasari terbangunnya kearifan lokal untuk kelangsungan hidup mereka saat beradaptasi dengan lingkungan alamnya, baik dalam mengelola sumberdaya alam, mitigasi bencana dan berbagai kehidupan sosial. Sebut dan jelaskan langkah-langkah yang konstruktif harus dilakukan pemerintah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan budaya! Pembahasan: Kearifan lokal merupakan prinsip-prinsip dan cara-cara tertentu yang dianut, dipahami, dan diaplikasikan oleh masyarakat lokal dalam berinteraksi dan berinterelasi dengan lingkungannya dan ditransformasikan dalam bentuk sistem nilai dan norma adat. [1] Kearifan lokal juga berkaitan dengan strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. [2] Hidup yang berdampingan dengan alam mengharuskan kita mampu beradaptasi den...